"Tersangka berinisial RSS alias Ida (19). Dalam penangkapan ini diamankan satu dompet kecil berisi 23 paket sabu (21 paket kecil dan 2 paket sedang) seberat 3,44 gram," ungkap Kombes Pol Agus Sarjito.
Polisi juga mengamankan sebuah tas berisi plastik pembungkus, kaca pirek, plastik sampul buku serta alat pencetak bungkus sabu. Selain itu, juga diamankan dua buah tas yang masing-masing berisi uang tunai senilai Rp 9,4 juta dan Rp 2,4 juta serta sebuah tas sandang berisi satu timbangan digital.
"Pelaku RSS ini menurut informasi sering transaksi di rumah. Saat penangkapan dibantu kepala desa setempat, barang bukti diamankan saat rumah digeledah. Sekarang masih diamankan dan dikembangkan," tambahnya.[acl]