HABADAILY.COM - Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang pengedar sabu berinisial SBH (22) di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Selasa (18/9/2018) siang. Dalam penangkapan ini, diamankan 15 paket sabu seberat 43,34 gram serta satu timbangan digital dan gunting.
"Ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ia kerap mengedarkan sabu di rumahnya. Ia ditangkap saat keluar rumah dari pintu belakang," ujar Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Rabu (19/9/2018) dinihari.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya bernama Nyak Sop (nama panggilan) yang juga warga gampong setempat. Namun saat digerebek, Nyak Sop tidak ditemukan di tempat. "SBH diamankan untuk diproses lebih lanjut, sementara Nyak Sop masih dalam pengejaran," katanya.
Sementara di Aceh Tenggara, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berusia muda karena menjual sabu di rumahnya yang berada di Gampong Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Sabtu (15/9/2018) dinihari.
"Tersangka berinisial RSS alias Ida (19). Dalam penangkapan ini diamankan satu dompet kecil berisi 23 paket sabu (21 paket kecil dan 2 paket sedang) seberat 3,44 gram," ungkap Kombes Pol Agus Sarjito.
Polisi juga mengamankan sebuah tas berisi plastik pembungkus, kaca pirek, plastik sampul buku serta alat pencetak bungkus sabu. Selain itu, juga diamankan dua buah tas yang masing-masing berisi uang tunai senilai Rp 9,4 juta dan Rp 2,4 juta serta sebuah tas sandang berisi satu timbangan digital.
"Pelaku RSS ini menurut informasi sering transaksi di rumah. Saat penangkapan dibantu kepala desa setempat, barang bukti diamankan saat rumah digeledah. Sekarang masih diamankan dan dikembangkan," tambahnya.[acl]