40 Muda-Mudi Terjaring Razia Pakaian Ketat

September 10, 2018 - 15:31
2 dari 3 halaman

Dalam qanun tentang Syariat Islam bagi non-muslim tidak diwajibkan untuk menggunakan pakaian islami. Penggunana pakaian islami itu hanya diperuntukkan untuk muslim. Akan tetapi bagi non-muslim hanya diminta untuk menyesuaikan saja.

Syauqas mengaku saat ini belum ada aturan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar. Menurut amanah qanun, meskipun pelanggar sudah ditemukan berkali-kali, belum bisa diberikan sanksi. Akan tetapi hanya diperingatkan dan diminta untuk menggunakan pakaian islami.

“Kedepan kita meminta stakeholder untuk bisa membuat aturan, bila ditemukan berkali-kali menggunakan pakaian ketat bisa dihukum. Kalau sekarang belum ada aturan, jadi kita hanya menghimbau dan mengingatkan saja,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Aceh Tarmizi Ahmad mengatakan, selain melakukan razia pakaian ketat. Pihaknya juga menertibkan ASN yang berada di luar kantor saat jam dinas.

“Kita juga tertibkan aset yang dibawa ASN dan menegakkan disiplin ASN,” jelas Tarmizi Ahmad.

Kata Tarmizi, ada 10 ASN yang sempat dirazia dan diminta keterangan. Namun semua yang sedang melintas tersebut ternyata sedang ada agenda di luar, sehingga kembali diminta lanjutkan perjalanannya.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.