40 Muda-Mudi Terjaring Razia Pakaian Ketat

September 10, 2018 - 15:31

HABADAILY.COM - Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh merazia warga yang menggunakan pakaian ketat atau celana pendek, Senin (10/9/2018) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Ada 40 orang terjaring karena menggunakan pakaian ketat dan celana pendek, yaitu perempuan 26 dan laki-laki sebanyak 14 orang. selain itu, Satpol PP juga memeriksa Aparatur Sipil Negera (ASN) yang berada di luar kantor pada jam dinas sebanyak 10 orang.

Setelah diberikan tausiah singkat di lokasi dan dicatat identitasnya, pelanggar kemudian diminta untuk melanjutkan perjalanan. Setiap pelanggar yang tidak menggunakan pakaian islami, kedepannya diminta untuk tidak mengulangi lagi.

Polisi Syariat menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang sedang melintas, bila tampak menggunakan pakaian ketat. Bahkan saat diminta untuk berhenti, ada sejumlah pengendara yang mencoba untuk melarikan diri dan ada yang berhasil lolos.

Operasi penegakan busana islami ini sesuai dengan amanah dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam, aqidah dan ibadah. Setiap warga yang berada di Aceh, khususnya di Banda Aceh untuk menggunakan pakaian Islami, termasuk orang luar Aceh yang sedang berada di Banda Aceh.

“Kita juga menghimbau kepada tamu luar daerah untuk menyesuaikan pakaian saat berkunjung ke daerah Aceh,” kata Kepala Seksi Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Syauqas usai melakukan razia.

Dalam qanun tentang Syariat Islam bagi non-muslim tidak diwajibkan untuk menggunakan pakaian islami. Penggunana pakaian islami itu hanya diperuntukkan untuk muslim. Akan tetapi bagi non-muslim hanya diminta untuk menyesuaikan saja.

Syauqas mengaku saat ini belum ada aturan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar. Menurut amanah qanun, meskipun pelanggar sudah ditemukan berkali-kali, belum bisa diberikan sanksi. Akan tetapi hanya diperingatkan dan diminta untuk menggunakan pakaian islami.

“Kedepan kita meminta stakeholder untuk bisa membuat aturan, bila ditemukan berkali-kali menggunakan pakaian ketat bisa dihukum. Kalau sekarang belum ada aturan, jadi kita hanya menghimbau dan mengingatkan saja,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Aceh Tarmizi Ahmad mengatakan, selain melakukan razia pakaian ketat. Pihaknya juga menertibkan ASN yang berada di luar kantor saat jam dinas.

“Kita juga tertibkan aset yang dibawa ASN dan menegakkan disiplin ASN,” jelas Tarmizi Ahmad.

Kata Tarmizi, ada 10 ASN yang sempat dirazia dan diminta keterangan. Namun semua yang sedang melintas tersebut ternyata sedang ada agenda di luar, sehingga kembali diminta lanjutkan perjalanannya.

“Ada satu mobil yang dipakai oleh preman (bukan ASN), sehingga kita ambil STNK dan akan kita laporkan kepada Bupati Aceh Besar,” jelasnya.

Lanjutnya, mobil tersebut tidak ditahan karena yang menggunakan mobil beralasan sedang membawa orang sakit ke rumah sakit. Atas alasan itu, hanya diambil STNK dan nantinya pemilik mobil tersebut dari Dinas Kesehatan Aceh Besar akan dipanggil ke kantor Satpol PP Provinsi Aceh.

“Kita akan panggil untuk diminta keterangan,” tutupnya.[acl]

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.