HABADAILY.COM - Polisi Syariat Islam Provinsi Aceh merazia warga yang menggunakan pakaian ketat atau celana pendek, Senin (10/9/2018) di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Ada 40 orang terjaring karena menggunakan pakaian ketat dan celana pendek, yaitu perempuan 26 dan laki-laki sebanyak 14 orang. selain itu, Satpol PP juga memeriksa Aparatur Sipil Negera (ASN) yang berada di luar kantor pada jam dinas sebanyak 10 orang.
Setelah diberikan tausiah singkat di lokasi dan dicatat identitasnya, pelanggar kemudian diminta untuk melanjutkan perjalanan. Setiap pelanggar yang tidak menggunakan pakaian islami, kedepannya diminta untuk tidak mengulangi lagi.
Polisi Syariat menghentikan setiap pengendara sepeda motor yang sedang melintas, bila tampak menggunakan pakaian ketat. Bahkan saat diminta untuk berhenti, ada sejumlah pengendara yang mencoba untuk melarikan diri dan ada yang berhasil lolos.
Operasi penegakan busana islami ini sesuai dengan amanah dengan qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam, aqidah dan ibadah. Setiap warga yang berada di Aceh, khususnya di Banda Aceh untuk menggunakan pakaian Islami, termasuk orang luar Aceh yang sedang berada di Banda Aceh.
“Kita juga menghimbau kepada tamu luar daerah untuk menyesuaikan pakaian saat berkunjung ke daerah Aceh,” kata Kepala Seksi Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Syauqas usai melakukan razia.