Kapal Asing STS-50 | Foto dikutip dari laman RRI
2 dari 2 halaman
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut apakah akan banding ke Pengadian Tinggi (PT) atau menerima putusan. “ Seperti putusan pidana lainnya ada waktu tujuh hari untuk jaksa untuk berpikir apakah akan banding atau tidak atas putusan majelis hakim,” ujar Suhendra.
Sekedar mengingatkan, Kapal STS-50 berbendera logo Afrika yang dinahkodai Matveev Aleksandr warga negara Rusia ditangkap oleh KAL Sabang – Simeulue pada awal April 2018. Ketika ersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal tersebut sudah lama menjadi buronan pihak Interpol.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow