PN Sabang Hukum Denda Ratusan Juta Nakhoda Kapal Asing STS -50

August 2, 2018 - 21:08
Kapal Asing STS-50 | Foto dikutip dari laman RRI
2 dari 2 halaman

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut apakah akan banding ke Pengadian Tinggi (PT) atau menerima putusan. “ Seperti putusan pidana lainnya ada waktu tujuh hari untuk jaksa untuk berpikir apakah akan banding atau tidak atas putusan majelis hakim,” ujar Suhendra.

Sekedar mengingatkan, Kapal STS-50 berbendera logo Afrika yang dinahkodai Matveev Aleksandr warga negara Rusia ditangkap oleh KAL Sabang – Simeulue pada awal April 2018. Ketika ersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal tersebut sudah lama menjadi buronan pihak Interpol.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.