PN Sabang Hukum Denda Ratusan Juta Nakhoda Kapal Asing STS -50

August 2, 2018 - 21:08
Kapal Asing STS-50 | Foto dikutip dari laman RRI

HABADAILY.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Sabang, Kamis (02/08/2018) menjatuhkan hukuman kepada  Matveev Aleksandr, Nahkoda Kapal STS-50 yang ditangkap beberapa bulan lalu oleh KAL Sabang – Simeulue. Warga asal Rusia tersebut dihukum membayar denda Rp.200 juta subsidair (pengganti denda) empat bulan kurangan badan.

Hukum majelis yang dipimpin Zulfikar, didampingi dua hakim anggota Junita dan Nurul Hikmah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan denda Rp.300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amarnya menyebutkan, terdakwa Matveev Aleksandr selaku nahkoda Kapal STS-50 terbukti melanggar pasal 97 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. “Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta, subsidair empat bulan penjara,” kata majelis hakim di hadapan terdakwa dan JPU.

Sementara barang bukti Kapal FV STS-50, berupa peralatan kapal yang terdiri dari GPS, kemudi, alat komunikasi, alat navigasi, 150 alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net siap pakai sebanyak 600 buah dan 118 alat tangkap jaring gill net disita untuk negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut apakah akan banding ke Pengadian Tinggi (PT) atau menerima putusan. “ Seperti putusan pidana lainnya ada waktu tujuh hari untuk jaksa untuk berpikir apakah akan banding atau tidak atas putusan majelis hakim,” ujar Suhendra.

Sekedar mengingatkan, Kapal STS-50 berbendera logo Afrika yang dinahkodai Matveev Aleksandr warga negara Rusia ditangkap oleh KAL Sabang – Simeulue pada awal April 2018. Ketika ersebut melintasi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Kapal tersebut sudah lama menjadi buronan pihak Interpol.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.