Ilustrasi
2 dari 2 halaman
“Penahanan terhadap keempat tersangka ini, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan tim penyidik yang menangani perkara ini,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH di Suka Makmue.
Ia mengaku keempat tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, selama 20 hari mendatang.
Menurut Mukhsin, penahanan tersebut dapat diperpanjang apabila dibutuhkan untuk memudahkan proses peradilan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat,”jelasnya. [jp/dpn]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow