Jaksa Tahan Mantan Kadinsos Nagan Raya

July 26, 2018 - 13:08
Ilustrasi

HABADAILY.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (26/07/2018) resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pemukiman Transmigrasi yang berlokasi di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur tahun 2015.

Sebagaimana dilansir Diliputnews.com, pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyebutkan, mereka yang ditahan tersebut masing-masing MS yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Nagan Raya.

Selain kepala dinas, penyidik juga menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial berinisial RS selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian IR selaku rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan serta terakhir AH yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

“Penahanan terhadap keempat tersangka ini, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan tim penyidik yang menangani perkara ini,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH di Suka Makmue.

Ia mengaku keempat tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, selama 20 hari mendatang.

Menurut Mukhsin, penahanan tersebut dapat diperpanjang apabila dibutuhkan untuk memudahkan proses peradilan yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat,”jelasnya. [jp/dpn]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.