Jawaban Interpelasi DPRA Disampaikan Wagub Aceh

June 28, 2018 - 21:45
Ilustrasi: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar Sidang Paripurna Istimewa | FOTO:HABADAILY.COM/ IST
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengelar Sidang Paripurna Istimewa dalam agenda Mendengarkan Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Hak Interpelasi DPRA di gedung sidang DPRA setempat, Kamis (28/06/2018). 

Nova Iriansyah membacakan pidato Gubernur dengan mengatakan bahwa Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018, dan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah dibuat telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Sementara, Tentang dugaan suap sebesar Rp 14 miliar lebih, Gubernur Aceh menyatakan tidak terlibat pada kasus BPKS tersebut. Lalu terkait dugaan pelanggaran hukum merupakan ranahnya yudikatif. 

Mengenai dugaan pelanggaran sumpah jabatan Gubernur Aceh mengaku sudah memenuhi kewajibannya sebagai Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dengan memegang teguh UUD 1945. 

Dan terhadap persoalan moral dan etika di media sosial gubernur menuturkan masalah ini bersifat pribadi. Bukan kebijakan yang bersifat penting dan strategis, sehingga hal tersebut bukan objek penggunaan hak interpelasi DPRA.

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.