Seekor Orangutan Disita dari Oknum TNI di Aceh Timur

June 25, 2018 - 16:43
Dokumentasi BKSDA Aceh.
2 dari 2 halaman

Lanjutnya, saat ini Orangutan berada dalam perjalanan menuju pusat rehabitasi Sumatran Orangutan Conservation Programme SOCP.

“Masyarakat harus mengetahui bahwa menangkap, membunuh, memperdagangkan, memiliki orangutan di Indonesia adalah perbuatan illegal dan masuk dalam tindakan kriminal, yang tentu akan ada sanksi hukum berupa denda hingga penjara,” tegas Sapto.

Sejak tahun 2001, SOCP telah menerima lebih dari 360 orangutan di pusat karantina dan rehabilitasi orangutan di dekat Medan, Sumatera Utara. Lebih dari 170 diantaranya telah dilepasliarkan ke pusat reintroduksi SOCP di Provinsi Jambi, dan 105 orangutan lainnya dilepaskan ke hutan Jantho, provinsi Aceh.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.