HABADAILY.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berhasil selamatkan seekor individu Orangutan dari tangan seorang anggota TNI di Gampong Baru, Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/6) pagi tadi.
Penyitaan seekor Orangutan berusia 2,5 tahun dibantu oleh Human-Orangutan Conflict Response Unit - Orangutan Information Center (HOCRU - OIC) dan Polsek Idie Rayeuk. Orangutan itu sebelumnya dipelihara oleh anggota TNI Langsa itu selama 2 tahun lebih.
“Orangutan ini sebelumnya dipelihara oleh seorang anggota TNI Langsa selama lebih kurang 2 tahun,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Senin (25/6/2018).
Saat disita, sebutnya, kondisi Orangutan berusia 2,5 tahun jenis kelamin betina itu dalam kondisi memprihatinkan. Orangutan itu berada dalam kandang yang cukup kotor dan tinggal bersama seekor monyet lainnya.
“Kondisi dari orangutan ini pun terbilang buruk dimana ditemukan sejumlah penyakit kulit yang cukup serius,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini Orangutan berada dalam perjalanan menuju pusat rehabitasi Sumatran Orangutan Conservation Programme SOCP.
“Masyarakat harus mengetahui bahwa menangkap, membunuh, memperdagangkan, memiliki orangutan di Indonesia adalah perbuatan illegal dan masuk dalam tindakan kriminal, yang tentu akan ada sanksi hukum berupa denda hingga penjara,” tegas Sapto.
Sejak tahun 2001, SOCP telah menerima lebih dari 360 orangutan di pusat karantina dan rehabilitasi orangutan di dekat Medan, Sumatera Utara. Lebih dari 170 diantaranya telah dilepasliarkan ke pusat reintroduksi SOCP di Provinsi Jambi, dan 105 orangutan lainnya dilepaskan ke hutan Jantho, provinsi Aceh.[acl]