Pelaku Galian C di Aceh Tengah Diduga Anak Seorang Anggota DPD RI

June 23, 2018 - 13:11
Ilustrasi. Foto by www.nusabali.com
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh melimpahkan berkas kasus galian C (illegal mining) yang dilakukan anak salah seorang anggota DPD RI di kawasan hutan lindung Lingge, Aceh Tengah ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni seorang Direktur PT Cibuga dan empat orang karyawan PT Nindya Karya. Kedua perusahaan ini melakukan pengerjaan proyek senilai Rp 325 miliar dengan mengambil material di kawasan pertambangan hutan lindung tanpa izin resmi.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara ke Kejati Aceh tersebut. "Benar, sudah kita limpahkan untuk tahap awal," ujarnya melalui telepon seluler, Sabtu (23/6/2018).

Erwin menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak kejaksaan. "Sementara masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan," tambah Kombes Pol Erwin Zadma.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.