HABADAILY.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh melimpahkan berkas kasus galian C (illegal mining) yang dilakukan anak salah seorang anggota DPD RI di kawasan hutan lindung Lingge, Aceh Tengah ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni seorang Direktur PT Cibuga dan empat orang karyawan PT Nindya Karya. Kedua perusahaan ini melakukan pengerjaan proyek senilai Rp 325 miliar dengan mengambil material di kawasan pertambangan hutan lindung tanpa izin resmi.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma yang dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara ke Kejati Aceh tersebut. "Benar, sudah kita limpahkan untuk tahap awal," ujarnya melalui telepon seluler, Sabtu (23/6/2018).
Erwin menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak kejaksaan. "Sementara masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan," tambah Kombes Pol Erwin Zadma.
Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka ditangkap beberapa waktu lalu atas kasus galian C yang dilakukannya. Sebelumnya petugas juga sudah melakukan penutupan terhadap aktivitas ini. Dalam penangkapan diamankan barang bukti sejumlah alat berat dan sepuluhan truk untuk mengangkut material.[acl]
Mag : HFZ