Sedangkan untuk kepemilikian lokasi bahan baku kayu untuk olahan, sebutnya, syarat utama harus mendapat izin dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Luan Lasikin, KPH Wilayah IV Aceh Barat.
“Kalau itu tidak ada, BPKH tidak akan menerbitkan izin pengolahan bahan baku kayu, meskipun itu kayu itu diklaim berada di kebunnya yang telah lama digarap, dan sebaiknya Dinas Perijinan Kabupaten Simeulue, harus koordinasilah dengan BPKH," pintanya.
Katanya, panglong kayu yang ada di Simeulue, baik yang ada izin maupun ilegal, setiap bulan mengolah kayu sebanyak 5 kubik. Maka dengan estimasi dalam kurun waktu selama 6 bulan, ada sekitar 810 kubik kayu yang diambil.[acl]