Mengendus Bisnis Panglong Kayu Ilegal di Simeulue

June 3, 2018 - 00:51
Ilustrasi. Foto by Netizen Media
2 dari 3 halaman

"Kita sudah berupaya melakukan peneguran, namun pemilik usaha bersedia menutup usahanya, tapi pihak pemerintah harus bertanggungjawab memberikan nafkah hidup atau memberikan peluang kerja lainnya, dan ini kita kesulitan,” jelasnya.

Sekrataris Daerah (Sekda0 Simeulue, Ahmadlah mengaku dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk mencari jalan keluarnya. Serta melakukan penegakan hukum dan mengevaluasi usaha tanpa izin.

"Usaha yang tidak ada izin harus ditindak dan dalam waktu dekat ini kita panggil dinas terkait, untuk upaya penertiban serta verifikasi ulang, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama usaha yang telah legal," ungkap Ahmadlah.

Sementara itu petugas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Luan Lasikin, KPH Wilayah IV Aceh Barat, Erdy mengatakan izin pengolahan bahan baku kayu dari hasil hutan harus ada surat resmi atau sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.