Mengendus Bisnis Panglong Kayu Ilegal di Simeulue

June 3, 2018 - 00:51
Ilustrasi. Foto by Netizen Media

HABADAILY.COM  - Sekitar dua puluh bisnis panglong kayu dan usaha perabotan di Simeulue terendus bisnis ilegal. Sebagian juga terdapat izinnya sudah berakhir, namun tidak dilakukan perpanjangan.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Simeulue, hanya 15 panglong kayu yang dinyatakan memiliki izin resmi, tetapi tiga panglong izinnya sudah berakhir.

"Yang ada ijin sebanyak 15 usaha, dari 15 usaha itu, ada tiga usaha yang izinnya telah habis, serta kita perkirakan ada sekitar 20-an usaha sejenis tidak memiliki izin resmi atau ilegal yang beroperasi di Simeulue," Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, Asmanuddin pekan lalu kepada Habadaily.com

Asmanuddin mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik panglong kayu, baik yang sudah berakhir izin maupun yang belum memiliki izin. Sedangkan yang berhak melakukan penertiban adalah piha Satpol PP.

"Kita sudah berupaya melakukan peneguran, namun pemilik usaha bersedia menutup usahanya, tapi pihak pemerintah harus bertanggungjawab memberikan nafkah hidup atau memberikan peluang kerja lainnya, dan ini kita kesulitan,” jelasnya.

Sekrataris Daerah (Sekda0 Simeulue, Ahmadlah mengaku dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk mencari jalan keluarnya. Serta melakukan penegakan hukum dan mengevaluasi usaha tanpa izin.

"Usaha yang tidak ada izin harus ditindak dan dalam waktu dekat ini kita panggil dinas terkait, untuk upaya penertiban serta verifikasi ulang, sehingga tidak ada yang dirugikan terutama usaha yang telah legal," ungkap Ahmadlah.

Sementara itu petugas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Luan Lasikin, KPH Wilayah IV Aceh Barat, Erdy mengatakan izin pengolahan bahan baku kayu dari hasil hutan harus ada surat resmi atau sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan untuk kepemilikian lokasi bahan baku kayu untuk olahan, sebutnya, syarat utama harus mendapat izin dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BPKH) Luan Lasikin, KPH Wilayah IV Aceh Barat.

“Kalau itu tidak ada, BPKH tidak akan menerbitkan izin pengolahan bahan baku kayu, meskipun itu kayu itu diklaim berada di kebunnya yang telah lama digarap, dan sebaiknya Dinas Perijinan Kabupaten Simeulue, harus koordinasilah dengan BPKH," pintanya.

Katanya, panglong kayu yang ada di Simeulue, baik yang ada izin maupun ilegal, setiap bulan mengolah kayu sebanyak 5 kubik. Maka dengan estimasi dalam kurun waktu selama 6 bulan, ada sekitar 810 kubik kayu yang diambil.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.