HABADAILY.COM - Sekitar dua puluh bisnis panglong kayu dan usaha perabotan di Simeulue terendus bisnis ilegal. Sebagian juga terdapat izinnya sudah berakhir, namun tidak dilakukan perpanjangan.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Simeulue, hanya 15 panglong kayu yang dinyatakan memiliki izin resmi, tetapi tiga panglong izinnya sudah berakhir.
"Yang ada ijin sebanyak 15 usaha, dari 15 usaha itu, ada tiga usaha yang izinnya telah habis, serta kita perkirakan ada sekitar 20-an usaha sejenis tidak memiliki izin resmi atau ilegal yang beroperasi di Simeulue," Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue, Asmanuddin pekan lalu kepada Habadaily.com
Asmanuddin mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik panglong kayu, baik yang sudah berakhir izin maupun yang belum memiliki izin. Sedangkan yang berhak melakukan penertiban adalah piha Satpol PP.