Polisi Tangkap IRT Unggah Status Sara Soal Mako Brimob di Medsos

May 15, 2018 - 14:23
Ilustrasi. Foto by Suara Nusantara
2 dari 2 halaman

Kata Misbahul, pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2  Undang-Undang RI Nomor 19/2016 perubahan atas Undang-Undangan RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008, kemudian 1 buah Simcard dengan nomor 081269030550.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dimungkinkan kepada pelaku dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.