Ilustrasi. Foto by Suara Nusantara
2 dari 2 halaman
Kata Misbahul, pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 perubahan atas Undang-Undangan RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008, kemudian 1 buah Simcard dengan nomor 081269030550.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dimungkinkan kepada pelaku dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.[acl]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow