Polisi Tangkap IRT Unggah Status Sara Soal Mako Brimob di Medsos

May 15, 2018 - 14:23
Ilustrasi. Foto by Suara Nusantara
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WF (37) karena postingan di akun facebooknya. IRT asal Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh ditangkap diduga menulis postingan bernada sara dan provokatif tentang kerusuhan di Mako Brimob.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengakatan, WF ditangkap di kediamannya Senin (14/05/2018) sekira pukul 11.45 WIB. “WF kelahiran Surabaya ditangkap diduga melakukan perbuatan sara melalui media sosial facebook,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar, Selasa (15/05/2018).

Misbahul menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku membagikan postingan terkait dengan kerusuhan Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian ada kometar teman facebooknya berinisial LFY menulis “iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak”.

“Selanjutnya pelaku membalas komentar ‘ya say..memang halal darah org kafir say’,” kata Misbahul.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.