HABADAILY.COM - Berkas perkara anggota DPRK Aceh Tenggara dari fraksi PDI Perjuangan yakni TG yang ditangkap karena perjudian sabung ayam sudah dilimpahkan ke Kejari Kutacane. berkas itu dilimpahkan pihaknya Selasa (10/4/2018) pagi kemarin.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kemarin pagi, yang bersangkutan dijerat dengan Qanun Aceh tentang Perjudian (Maisir)," Kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri saat dikonfirmasi habadaily.com. Rabu (11/4/2018).
Sementara, TG dan dua tersangka lain yang ditangkap beberapa waktu lalu saat penggerebekan lapak sabung ayam hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Aceh Tenggara sembari menunggu proses lebih lanjut.
Baca: Terlibat Sabung Ayam, Anggota DPRK Ditangkap Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Aceh Tenggara ditangkap polisi karena terlibat perjudian sabung ayam di kawasan Gampong Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, Sabtu (7/4/2018) lalu.
TG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang terlibat, yakni WJ dan AM. Sementara, sejumlah pelaku sabung ayam lainnya berhasil kabur karena mengetahui kedatangan polisi di lokasi.
MAG:HFZ