Tanpa menunjukkan surat penangkapan, korban langsung ditangkap. Kasus pemukulan itu pun dilaporkan ke Propam, sementara korban sudah divisum di Puskesmas setempat. Akhirnya, Adek dilepaskan setelah pemilik bengkel besi mengatakan bahwa korban bukan pelaku yang mencuri di bengkelnya.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasi Propam, Ipda M Malik saat dikonfirmasi habadaily.com membenarkan perihal tersebut. Pihaknya mengaku juga sudah menerima laporan dari korban terkait insiden pemukulan dan salah tangkap itu.
"Korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga dan mereka rencananya akan melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah itu," katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kepulangan pihak keluarga korban yang diketahui masih berada di Aceh Selatan karena ada urusan lainnya.