“Reshuffle atau pergantian bawahan itu yang sesuai dan yang sejalan dengan visi misi, serta saya menghimbau kepada seluruh ASN yang telah diberikan jabatan, untuk bekerja lebih baik. ASN yang kini dinonjobkan itu, tidak berarti tidak bisa berbuat untuk negeri. Tanggung jawabnya masih tetap sebagai Abdi Negara,” demikian ujar Erly Hasim.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Abdul Rasaq menyikapi gugatan PTUN yang diajukan oleh 32 pegawai tersebut hal lumrah dalam sebuah negara demokrasi. Namun demikian, meski mengajukan gugatan semua penggugat harus tetap bekerja seperti biasa di mana ia ditempatkan.
"Kalau soal mutasi baru-baru ini, iya itu hak mereka sebab ini negara demokrasi, namun kita harap meskipun PTUN, iya tetap bekerja dan masuk kantor," kata Abdul Razaq. [jp]