Karena menurut para penggugat, mutasi yang dilakukan Bupati Erly Hasim atas jabatan mereka tidak berdasarkan aturan berlaku. Selain tidak melalui Baperjakat, dalam Pasal 7 ayat 4 huruf C, PP 53 Tahun 2010, seorang pejabat dapat dimutasi apabila melakukan pelanggaran berat.
"Ada 32 pegawai atau ASN yang menguasakan kepada kami sebagai kuasa hukum mereka untuk menempuh jalur hukum PTUN terhadap Bupati Erly Hasim," kata kuasa hukum penggugat Muhammad Reza Maulana dan Syahminan Zakaria, Jumat (30/03/2013) di Sinabang.
Bupati Erly Hasim menyikapi positif upaya hukum yang diajukan oleh 32 eks pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Simeulue tersebut. Menurut Erly, setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat atau melakukan upaya hukum apabila tidak setuju atau keberatan atas sebuah kebijakan.
Namun untuk dipahami, tambahnya, tidak ada kepala daerah setelah dilantik yang tidak melakukan reshuffle atau pergantian bawahannya. Dan dapat dipahami pula, bahwa sebuah jabatan itu bukanlah keramat bagi seorang yang mendapat amanah memangku jabatan.