HABADAILY.COM – Pergantian pejabat dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Simeulue oleh Bupati Erly Hasim beberapa bulan lalu, membuat sebagian mereka yang diganti merasa keberatan. Sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bekas pejabat yang mengajukan gugatan tersebut sebanyak 32 orang terdiri dari, Eselon III-A, III-B bahkan sebagian dari Eselon –IV. Para penggugat tersebut didampingi oleh kuasa hukum SP Law Office Banda Aceh, Muhammad Reza Maulana dan Syahminan Zakaria.
BACA: Bupati Simeulue Lantik 319 Pejabat Baru
Adapun tuntutan yang diajukan yakni meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Simeulue tentang mutasi yang telah dijalankan dan PTUN diminta memutuskan agar para penggugat dikembalikan ke posisi jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan mereka sebelumnya.
Karena menurut para penggugat, mutasi yang dilakukan Bupati Erly Hasim atas jabatan mereka tidak berdasarkan aturan berlaku. Selain tidak melalui Baperjakat, dalam Pasal 7 ayat 4 huruf C, PP 53 Tahun 2010, seorang pejabat dapat dimutasi apabila melakukan pelanggaran berat.
"Ada 32 pegawai atau ASN yang menguasakan kepada kami sebagai kuasa hukum mereka untuk menempuh jalur hukum PTUN terhadap Bupati Erly Hasim," kata kuasa hukum penggugat Muhammad Reza Maulana dan Syahminan Zakaria, Jumat (30/03/2013) di Sinabang.
Bupati Erly Hasim menyikapi positif upaya hukum yang diajukan oleh 32 eks pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Simeulue tersebut. Menurut Erly, setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat atau melakukan upaya hukum apabila tidak setuju atau keberatan atas sebuah kebijakan.
Namun untuk dipahami, tambahnya, tidak ada kepala daerah setelah dilantik yang tidak melakukan reshuffle atau pergantian bawahannya. Dan dapat dipahami pula, bahwa sebuah jabatan itu bukanlah keramat bagi seorang yang mendapat amanah memangku jabatan.
“Reshuffle atau pergantian bawahan itu yang sesuai dan yang sejalan dengan visi misi, serta saya menghimbau kepada seluruh ASN yang telah diberikan jabatan, untuk bekerja lebih baik. ASN yang kini dinonjobkan itu, tidak berarti tidak bisa berbuat untuk negeri. Tanggung jawabnya masih tetap sebagai Abdi Negara,” demikian ujar Erly Hasim.
Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRK Simeulue, Abdul Rasaq menyikapi gugatan PTUN yang diajukan oleh 32 pegawai tersebut hal lumrah dalam sebuah negara demokrasi. Namun demikian, meski mengajukan gugatan semua penggugat harus tetap bekerja seperti biasa di mana ia ditempatkan.
"Kalau soal mutasi baru-baru ini, iya itu hak mereka sebab ini negara demokrasi, namun kita harap meskipun PTUN, iya tetap bekerja dan masuk kantor," kata Abdul Razaq. [jp]