HABADAILY.COM – Pergantian pejabat dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Simeulue oleh Bupati Erly Hasim beberapa bulan lalu, membuat sebagian mereka yang diganti merasa keberatan. Sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bekas pejabat yang mengajukan gugatan tersebut sebanyak 32 orang terdiri dari, Eselon III-A, III-B bahkan sebagian dari Eselon –IV. Para penggugat tersebut didampingi oleh kuasa hukum SP Law Office Banda Aceh, Muhammad Reza Maulana dan Syahminan Zakaria.
BACA: Bupati Simeulue Lantik 319 Pejabat Baru
Adapun tuntutan yang diajukan yakni meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Simeulue tentang mutasi yang telah dijalankan dan PTUN diminta memutuskan agar para penggugat dikembalikan ke posisi jabatan semula atau yang setingkat dengan jabatan mereka sebelumnya.