Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk, Dua Non Muslim

February 27, 2018 - 14:35
Salah seorang terpidana ketika dicambuk sang algojo | MAG ZFZ| Habadaily.com

HABADAILY.COM - Lima pelanggar syariat Islam dicambuk di Halaman Masjid Babussalam, Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (27/02/2018) siang. Dari lima terdakwa dua diantaranya dari kalangan non muslim.

Keduanya dicambuk karena berjudi, sementara tiga terdakwa lainnya karena berjudi dan ikhtilat.  Non muslim itu merupakan pasangan suami isteri Keduanya dicambuk masing-masing sebanyak enam dan tujuh kali. 

Eksekusi cambuk disaksikan ratusan masyarakat dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kapolresta, AKBP Trisno Riyanto, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, Kapolsek Ulee Lheue, AKP Elfutri beserta unsur forkopimda kota Banda Aceh lainnya.

Kedua pasutri ini yakni Dahlan Sili Tonga yang dicambuk enam kali dan istrinya Tjia Nyuk Hwa alias Sulus dicambuk sebanyak tujuh kali dari vonis 8 kali yang dikurangi masa tahanan satu dan dua bulan. 

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 18 Ayat 1 Qanun Jinayat, ditangkap personel Polresta Banda Aceh saat tengah berjudi di salah satu tempat wahana bermain anak-anak, beberapa waktu lalu. 

Selain itu, satu terdakwa lainnya juga dicambuk yakni Ridwan karena perjudian. Ridwan diketahui selaku penyedia lapak judi dan ia mendapat cambuk an sebanyak 19 kalo setelah dikurangi masa tahanan.  Sementara, satu pasangan ikhtilat yakni Muzakkir dan Cut Hasmidar dicambuk masing-masing sebanyak 23 kali.

Aminullah Usman mengatakan, eksekusi cambuk ini dilaksanakan sebagai komitmen pemerintah kota Banda Aceh menjalankan syariat Islam.  "Kedua pasutri non muslim tersebut pun ikut dihukum cambuk karena tunduk ke dalam hukum islam dan ingin sendiri agar dicambuk," katanya. [jp]

 

MAG: AFZ

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.