Baca :Ini Kata Lion Group Terkait Pramugari Harus Berjilbab Masuk Aceh
Baca: Dua Maskapai Ini Dukung Pramugarinya Kenakan Jilbab Ke Aceh
Surat tersebut, sesuai dengan ketentuan undang undang nomor 44 tahun 199 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh. Qanun No 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan untuk beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.