[Editorial] Selamat Bertugas Kajati Aceh Baru

November 4, 2017 - 10:30
Gubernur Aceh berbincang dengan Kajati Aceh Chaerul Amir pada acara lepas sambut di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. | IST
2 dari 2 halaman

Ada juga kasus CT-scan MRI (Magnetic Resonance Imaging) Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUZA) tahun 2008 dengan jumlah pagu keseluruhannya Rp 46,6 miliar, masing-masing Rp.17,6 miliar untuk CT Scan dan Rp.39 miliar. Bahkan tersangkanya sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2014.

Kemudian ada juga kasus penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan dugaan kerugian negara Rp. 51 miliar. Ini hanya beberapa kasus saja. Mugkin ada banyak kasus-kasus lain nan “teri-teri” yang belum tercatat dan terungkap.

Tiga contoh kasus yang disampaikan  ini hanya sebagai awal perkenalan saja, bahwa ada banyak kasus di Aceh. Tentu tidak ada harapan lain kepada Chaerul Amir selain untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus menggantung dengan melimpahkannya ke meja hijau.

Sehingga kasus-kasus ini tidak menjadi catatan-catatan terus menerus dan mereka yang ditetapkan bersalah, tidak menjadi tesangka seumur hidup. Biarlah pengadilan yang memutuskan. Setidaknya mereka yang terjerat statusnya menjadi jelas. Ini semua, kebijakannya ada di tangamu Pak Kajati, selamat bertugas di Aceh Pak Chaerul Amir. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.