Aturan Hukum Cambuk di Aceh Akan Dimodifikasi

July 12, 2017 - 10:54
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berfoto bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa (11/07/2017) | Ist
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Aceh adalah salah satu daerah yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum Islam. Salah satu aturan yang diterapkan adalah hukum cambuk.

Hanya saja, hukum ini sempat menuai kontroversi dari kalangan investor. Hal ini pun sempat dibahas dalam pertemuan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Itu persepsi sebetulnya sebenarnya Tapi diluar negeri itu sangat tidak baik karena itu Pak Presiden minta bagaimana pemerintah Aceh menjelaskan bahwa itu tidak seperti yang dipersepsikan," kata Nova di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/07/2017), seperti dikutip Okezone.com

Untuk itu, aturan ini pun siap dimodifikasi. Rencananya, hukum cambuk tidak lagi dilakukan di tempat umum."Pak Gubernur berencana melokalisir lokasi perencanaan hukuman itu. Selama ini kan di depan umum, pengertian di depan umum kan tidak harus di depan orang ramai, 3 orang lebih itu sudah di depan umum. Dan Pak Gubernur mengusulkan qanun nya sendiri tidak diubah, tapi teknis eksekusinya yang diubah," ujarnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.