Namun demikian yang terjadi malah sebaliknya, bahkan dalam dakwaan, Juanda semakin diberatkan. Pemberatan itu tak lain adalah keterangan dalam BAP yang ia tandatangani. Dalam BAP ini banyak keterangan yang menurut dia, bukan keterangannya tetapi keterangan penyidik itu sendiri atau diduga keterangan saksi lain yang kemudian dituangkan dalam dalam BAPnya.
Pada pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (24/05/2017), Juanda menegaskan kepada majelis hakim untuk mencabut keterangannya dalam BAP penyidik. Sebab, apa yang tertera dalam BAP Polisi tersebut bukan keterangannya. Dan, sebelumnya Juanda mengaku sudah menyatakan mencabut keterangan itu di depan penyidik Polres. Namun Juanda heran, mengapa surat keterangan pencabutan isi BAP tersebut tidak dilampirkan dalam surat dakwaan JPU.
“Saya mencabut keterangan BAP itu pak hakim. Dan saya sudah mencabutnya sejak dari penyidik sebelum BAP saya teken,” ujar Juanda dihadapan majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya. Majelis hakim pun menyuruh Paniteranya (PP) Maskur untuk mencatat pencabutan isi BAP tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanyai soal tidak adanya salinan pencabutan isi BAP milik Juanda ini, mengatakan, dalam kasus RTLH itu pihaknya hanya menjalankan sesuai yang diserahkan penyidik Polres Bener Meriah. Tugas JPU hanya sebatas melimpahkan kasus ke pengadilan.
Jawaban serupa dari JPU juga disampaikan terkait tidak adanya pihak Komite Bener Maju yang menjadi tersangka dalam kasus merugikan negara Rp 257 juta tersebut. Fuji Rahmadian, seorang anggota JPU mengatakan, pihak yang menetapkan tersangka adalam kasus RTLH ini adalah penyidik Polres, sementara pihaknya selaku JPU hanya menerima berkas dan tersangka di tahap dua.
“Dalam surat petunjuk dulu sebelum P-21, pernah kami tanyakan, ada tidak tersangka dari Komite Bener Maju dalam kasus ini. Ternyata hanya ini yang menurut penyidik tersangkanya. Jadi persoalan kenapa pihak Komite tidak ada, itu hanya penyidik Polres bisa menjawab,” jelas Jaksa Fuji kepada wartawan usai sidang pemeriksaan para terdakwa, Rabu (24/05/2017). []