Dana tersebut langsung ditransfer Dinsos Aceh ke rekening Komite Bener Maju yang diketuai Marzuki (tokoh masyarakat), Sekretaris Mahmudi (Tokoh Masyarakat) dan Bendahara Samidi (Tokoh Pemuda). “Dalam kegiatan ini saya hanya sebagai Pembina Komite bukan KPA. Semua anggarannya dikelola penuh oleh Komite yang percairan anggarannya langsung lewat Bendahar Komite,” ujar Juanda.
Oleh karena itu, jika kemudian ada kejanggalan dalam pengelolaan anggaran ini yang seharusnya bertanggung jawab penuh adalah pihak Ketua dan Bendahara Komite bukan Kadissos selaku pembina. Namun karena kasus tersebut yang hendak diseret adalah dirinya selaku Kadissos, sehingga dialah yang kemudian dijadikan sebagai terdakwa 1 dalam kasus tersebut.
Untuk menyeret dirinya menjadi seorang tersangka, hingga kini jadi terdakwa sudah tampak sejak awal penyelidikan kasus ini di Polres Bener Meriah. Menurutnya kasus ini menguak setelah RTHL selesai. Anggaran RTLH sudah selesai sejak 31 Desember 2013, sementara kasus mulai mengemuka pada 30 September 2014 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Adha (Lebaran Haji) tahun itu.
Pada 30 November 2014 itu ada permintaan uang menjelang lebaran (uang meugang) yang tidak terkabulkan. Kemudian permintaan tak terkabulkan kembali terjadi lewat telfon pada 22 dan 23 Februari 2015. “Rekaman percakapan itu masih ada sama saya, nanti akan saya berikan kepada majelis hakim. Siapa yang meminta uang itu, nanti juga akan saya sampaikan dalam Pledoi usai tuntutan.”
“Permintaan itu angkanya tidak tanggung-tanggung, Rp 150 hingga 200 juta. Tetapi semuanya tetap tidak diberikan karena memang tidak ada korupsi dalam pelaksanaan RTLH ini seperti yang dituduhkan. Namun kalau tidak diberikan iya ancamannya persoalan RTLH ini akan dikasuskan, seperti yang terjadi sekarang ini pada saya. Jadi saya memang sudah tau kalau saya akan begini,” katanya.
Diakuinya, dalam pengelolaan dana RTLH tersebut dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 41 juta yang diberikan oleh Ketua Komite padanya. Namun uang tersebut, tidak ia nikmati dan Juanda mengaku punya rincian kalau uang tersebut diambil oleh siapa saja.
Uang tersebut harus diadakan oleh Ketua Komite kepadanya karena ada permintaan dari orang yang posisinya di Bener Meriah sebagai pimpinan dari Juanda lagi. “Desakan pengambilan uang bahkan sudah sejak awal dana ini bergulir. Saya diminta pimpinan itu, memotong 10 persen dari anggaran, tapi saya tidak mau, soalnya ini untuk korban gempa jangan ada Pungli,” katanya.
Namun apa yang terjadi kemudian, kerugian negara dalam kasus ini besarannya menjadi Rp 257 juta. Ironisnya, menurut Juanda, kerugian tersebut dihitung dari berbagai macam item pengeluaran dinas sosial. Pengeluaran itu terjadi terjadi setelah masa pengerjaan RTLH selesai. “Ada banyak persoalan dengan fakta terbalik dalam kasus ini,” ujarnya lagi.
Menurut Juanda, pada awal-awal pemeriksaan saksi, majelis hakim diketuai Hakim Faisal dengan dua anggota Hakim Deny dan Fathan, sempat mempertanyakan, mestinya dalam kasus ini pihak Komite Bener Maju juga harus bertanggung jawab.