Kisah 'Uang Meugang' Dibalik Dugaan Korupsi RTLH

May 25, 2017 - 00:45
Terdakwa Juanda (baju batik) didampingi dua terdakwa kasus RTLH lainnya di PN Tikor Banda Aceh, Rabu (24/05/2017) | Habadaily.com
1 dari 3 halaman

KASUS dugaan korupsi dana rehap untuk Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) paska gempa di dataran Tinggi Gayo khususnya Bener Meriah 2 Juli 2013, kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh. Hingga Rabu, (24/05/2017), sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Redelong, Bener Meriah menyeret tiga terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan pihak Polres Bener Meriah. Kasus ini penyelidikan hingga penyidikan ditangani penyidik Polres.

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Bener Meriah Drs Juanda yang dalam dakwaan disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek RTLH, terdakwa Jawahardi (Pegawai Dissos) sebagai PPTK dan Zahirianto (Pegawai Dissos) selaku bendahara pengeluaran anggaran.

Surat dakwaan ketiga terdakwa atas kasus merugikan negara Rp 257 juta dari anggaran Rp 1,9 milar ini, dibacakan Tim JPU diketuai Kardono SH dibacakan di PN Tipikor Banda Aceh pada  17 Maret 2017. Dalam dakwaan dituangkan, dana rehap RTLH Rp 1,9 ini seharusnya untuk merehap 100 unit rumah yang rusak atau retak-retak paska gempa di Bener Meriah.

Dengan rincian; Kecamatan Bukit 25 unit, Wih Pesam 14 unit, Kecamatan Bandar 19 unit, Kecamatan Bener Kelipah 1 unit, Kecamatan Permata 15 unit, Kecamatan Syiah Utama 9 unit, Kecamatan Gajah Putih 6 unit, Kecamatan Timang Gajah 6 unit dan  Pintu Rimo Gayo 5 unit.

Namun menurut JPU, dalam pelaksanaan di lapangan perbaikan rumah yang berakhir hingga 31 Desember 2013 ini tidak sesuai mekanisme, sehingga merugikan keuangan negara.  “Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini Rp 257 juta dari anggaran Rp 1,9 miliar lebih,” demikian tulis JPU dalam dakwaan.

Sementara menurut para terdakwa, terutama eks Kadissos Bener Meriah  Drs Juanda yang menjadi terdakwa I dalam kasus ini, mengaku, sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan hitungan auditor independen yang dihadirkan ke persidangan, dana RTLH ini tidak ada yang dikorupsi, dana dikeluarkan sesuai dengan item rumah yang direhap.

“Jadi persoalan ini menjadi kasus, bukan soal tidak selesainya rehap rumah di lapangan. Tetapi bagaimana saya diseret menjadi terdakwa dan masuk penjara. Bagaimana supaya saya tidak lagi menjadi seorang Kadis di Bener Meriah. Di sini ada berbagai macam masalah, ada unsur politis, jabatan, ada ada unsur permintaan yang tidak saya kabulkan,” kata Juanda pada media ini.

Juanda menjelaskan, dana Rp 1,9 miliar untuk RTLH sumber Otsus Provinsi Aceh tahun 2013 sifatnya swakelola penuh. Kadissos fungsinya memang menjadi KPA apabila dana tersebut ditransfer ke rekening Dinsos. Namun pada RTLH ini pengelolaannya melibatkan masyarakat yang disebut Komite.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.