Kajian YARA, tambahnya, pemberhentian Syarkani oleh Bupati Abdya telah melanggar Pasal 25 Qanun Abdya No 9 tahun 2012 tentang pemerintah gampong, jo pasal 42 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh, serta bertentangan dengan pasal 40, pasal 41, pasal 42 dan 43 UU 6 tahun 2014 tentang desa.
Dari kajian hukum tersebut, YARA menganggap SK Bupati Abdya atas pemberhentian Keuchik Kuta Bak Drien tertanggal 19 juli 2016 bertentangan dengan peraturan perundangan serta bertentangan dengan azas umum penyelengaraan negara.
Sehingga YARA melalui advokat hukumnya berkesimpulan, surat keputusan tersebut cacat hukum dan dinyatakan batal serta tidak sah, dan atas dasar tersebut gugatan ini dilakukan untuk mengembalikan marwah dan wibawa terhadap Syarkani.
Dalam gugatan ini, YARA mengutus empat orang advokatnya untuk mendampingi proses hukum di PTUN diantaranya Miswar SH, Erisman SH, Askhalani SHI dan Muzakir AR, SH. [jp]