Bupati Abdya Digugat ke PTUN

October 8, 2016 - 12:27
Ketua Yara Abdya,Miswar,SH

HABADAILY.COM - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir Jufri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh oleh Yayasan Rakyat Aceh (YARA), terkait dugaan pelanggaran  atas pemberhentian Keuchik Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan. 

Gugatan itu didaftarkan Tim YARA ke PTUN pada Jumat 07 Oktober 2016 dengan registrasi perkara Nomor: 38/G/2016 PTUN BNA. "Gugatan itu sudah kita daftar melalui Bidang Panitra PTUN Banda Aceh," kata Ketua YARA Abdya, Miswar, Sabtu (08/10/2016).

Menurut Miswar, Bupati Abdya dinilai telah melanggar aturan atas pemberhentian Keuchik Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan, Syarkani melalui Surat Keputusan (SK) Bupati .Pemberhentian itu dilakukan tergugat secara sepihak tanpa merujuk aturan gampong. 

Sebelum perkara ini masuk ke PTUN, YARA telah menempuh upaya hukum di luar ranah pengadilan dengan mengirim surat somasi kepada tergugat. Namun somasi yang berisi agar mengoreksi dan mencabut kembali SK pemberhentian keuchik ini, tidak ditanggapi oleh tergugat. 

"Karena tidak ada itikat baik dari Bupati Jufri, kami menggugatnya ke pengadilan setelah menerima kuasa langsung dari saudara Syarkani, Keuchik Gampong Kuta Bak Drien yang diberhentikan oleh Bupati Abdya melalui SK No; 397 yang diterbitkan pada bulan Juli 2016,"ujarnya. 

Kajian YARA,  tambahnya, pemberhentian Syarkani oleh Bupati Abdya telah melanggar Pasal 25 Qanun Abdya No 9 tahun 2012 tentang pemerintah gampong, jo pasal 42 Qanun  Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian keuchik di Aceh, serta bertentangan dengan pasal 40, pasal 41, pasal 42 dan 43 UU 6 tahun 2014 tentang desa.

Dari kajian hukum tersebut, YARA menganggap SK Bupati Abdya atas pemberhentian Keuchik Kuta Bak Drien tertanggal 19 juli 2016 bertentangan dengan peraturan perundangan serta bertentangan dengan azas umum penyelengaraan negara.

Sehingga YARA melalui advokat hukumnya berkesimpulan, surat keputusan tersebut cacat hukum dan dinyatakan batal serta tidak sah, dan atas dasar tersebut gugatan ini  dilakukan untuk mengembalikan marwah dan wibawa terhadap Syarkani.

Dalam gugatan ini, YARA mengutus empat orang advokatnya untuk mendampingi proses hukum di PTUN diantaranya Miswar SH, Erisman SH, Askhalani SHI dan Muzakir AR, SH. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.