HABADAILY.COM - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Ir Jufri digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh oleh Yayasan Rakyat Aceh (YARA), terkait dugaan pelanggaran atas pemberhentian Keuchik Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan.
Gugatan itu didaftarkan Tim YARA ke PTUN pada Jumat 07 Oktober 2016 dengan registrasi perkara Nomor: 38/G/2016 PTUN BNA. "Gugatan itu sudah kita daftar melalui Bidang Panitra PTUN Banda Aceh," kata Ketua YARA Abdya, Miswar, Sabtu (08/10/2016).
Menurut Miswar, Bupati Abdya dinilai telah melanggar aturan atas pemberhentian Keuchik Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan, Syarkani melalui Surat Keputusan (SK) Bupati .Pemberhentian itu dilakukan tergugat secara sepihak tanpa merujuk aturan gampong.
Sebelum perkara ini masuk ke PTUN, YARA telah menempuh upaya hukum di luar ranah pengadilan dengan mengirim surat somasi kepada tergugat. Namun somasi yang berisi agar mengoreksi dan mencabut kembali SK pemberhentian keuchik ini, tidak ditanggapi oleh tergugat.
"Karena tidak ada itikat baik dari Bupati Jufri, kami menggugatnya ke pengadilan setelah menerima kuasa langsung dari saudara Syarkani, Keuchik Gampong Kuta Bak Drien yang diberhentikan oleh Bupati Abdya melalui SK No; 397 yang diterbitkan pada bulan Juli 2016,"ujarnya.