Hakim Tolak Eksepsi Mendagri Terkait Gugatan RTRW Aceh

June 29, 2016 - 18:32
3 dari 3 halaman

Mereka yang menggugat tersebut, yakni, Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga GayoLues. Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang.

Serta Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh. Mereka menguasakan gugatannya kepada pengacara Harli Muin dan kawan-kawan.

Nurul Ikhsan mengatakan sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya, para pihak baik tergugat maupun penggugat pernah melalui proses mediasi agar gugatan tersebut diselesaikan dengan jalan musyawarah, tidak melalui proses hukum di pengadilan.

Namun, proses mediasi ini gagal karena para pihak tidak mendapat kata sepakat, sehingga proses penyelesaian gugatan warga Aceh ini diselesaikan lewat jalur persidangan,” kata Nurul Ikhsan. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.