Hakim Tolak Eksepsi Mendagri Terkait Gugatan RTRW Aceh

June 29, 2016 - 18:32
2 dari 3 halaman

"Para tergugat juga menyatakan dalam eksepsinya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini karena objek sengketa ada di Aceh terlebih lagi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sebagai terggugat yang keduanya berkedudukan di Aceh.

Namun, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat dengan mempertimbangkan Pasal 118 Ayat (2) Hukum Acara Perdata atau HIR. Dalam pasal tersebut disebutkan jika tergugat lebih dari seorang, dan mereka tidak tinggal di wilayah yang sama, maka gugatan diajukan bisa di pengadilan tempat tinggal seorang di antara penggugat.

"Berdasarkan pertimbangan pasal tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Para Tergugat. Dan majelis hakim menyatakan sidang gugatan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Sidang gugatan GeRAM ini dilanjutkan pada 12 Juli 2016," kata Harli Muin.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka menggugat ketiga petinggi pemerintahan tersebut karena tidak memasukkan nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.