
HABADAILY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh terkait perkara gugatan warga negara atau citizenlawsiut (CLC) yang diajukan Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM).
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya menolak eksepsi Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh. Majelis hakim menyatakan sidang gugatan warga negara itu dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Harli Muin dan Nurul Ikhsan, kuasa hukum GeRAM di Jakarta, Rabu (29/06/2016).
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan Selasa (28/6). Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Mendagri selaku Tergugat I dan kuasa hukum Ketua DPR Aceh selaku Tergugat III. Sidang tidak dihadiri kuasa hukum Gubernur Aceh selaku Tergugat II.
Para tergugat dalam eksepsinya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan GeRAM terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh tentang rencana tata ruang wilayah atau RTRW.
Menurut tergugat dalam eksepsinya, dalil para penggugat mengenai perbuatan melawan hukum terkait qanun RTRW Aceh tersebut merupakan bukan objek sengketa peradilan umum melainkan kompetensi absolut dari tata usaha negara.