Seperti dikerahui masa kerja KIA priode empat tahun lalu akan berakhir pada pertengahaan Juni 2016. Untuk menyambung estafet kepeminpinan, Pemerintah Aceh telah membentuk Tim Seleksi rekruitmen Kandidat Komisioner KIA Periode 2016-2020.
Hal itu untuk menindaklanjuti amanah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Aceh melaui SK Gubernur Aceh Nomor 555/389/2012 resmi membentuk Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2012-2016.
Mulai 18 Februari 2016, tim seleksi yang dibentuk melalui SK Gubernur Aceh telah mengumumkan resmi proses rekrutmen Kandidat anggota KIA 2016-2020. Lalu pada 08 Maret 2016 tim seleksi mengumumkan sebanyak 54 kandidat lulus seleksi administrasi.
Selanjutnya pada 31 Maret 2016 tim seleksi kembali mengumumkan sebanyak 25 Kandidat anggota KIA dinyatakan lulus seleksi tertulis. Pada tahapan berikutnya tim seleksi juga telah melaksanakan seleksi psikotes dan dinamika kelompok serta wawancara. []