Kemudian, pengalokasian anggaran hibah berupa uang di luar hibah dana BOS sebesar Rp 173,6 miliar atau 1,35 persen dari total belanja Aceh harus dikurangi jumlah alokasi anggarannya. Alokasi anggaran hibah tersebut di antaranya dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Rp 110 miliar dan Panwaslih Rp 17 miliar;
Selanjutnya, dana hibah kepada KONI Aceh Rp 30 miliar, Palang Merah Indonesia (PMI) Rp 500 juta, bantuan hibah untuk Pramuka Rp 3,5 milyar, pengalokasian anggaran bantuan sosial berupa uang sebesar Rp 247,2 miliar.
“Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah juga harus dikurangi dan dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efesiensi, kepatutan, kewajaran dan tanpa pemborosan. Dana perjalanan dinas luar negeri dilarang dianggarkan dalam APBA 2016,” ujar Hafidh.[]