HABADAILY.COM - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah Aceh merasionalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2016. Tanpa secepatnya mengevaluasi sebagaimana koreksi Mendagri akan terus memperlambat realisasi anggaran.
Pengevaluasian itu sebagaimana hasil koreksi Mendagri yang tertuang dalam Kepmendagri nomor 903-832 tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA 2016 dan Rancangan Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA 2016.
“Kami menilai dari hasil evaluasi yang ditetapkan pada 17 Februari 2016 tersebut, masih cukup banyak koreksi menyangkut duplikasi anggaran, pengalokasian anggaran di luar kewenangan Pemerintah Aceh, serta alokasi anggaran yang tidak rasional,” kata Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik, MaTA , Hafidh kepada Habadaily.com, Rabu (24/02/2016).
Dari sekian banyak catatan yang disampaikan oleh Mendagri, beberapa mata anggaran yang perlu evaluasi antaralain Biaya Penunjang Oprasional Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 3,1 miliar. Anggaran ini harus dikurangi dan disesuaikan dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf f PP Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan KDH/WKDH.
Kemudian, pengalokasian anggaran hibah berupa uang di luar hibah dana BOS sebesar Rp 173,6 miliar atau 1,35 persen dari total belanja Aceh harus dikurangi jumlah alokasi anggarannya. Alokasi anggaran hibah tersebut di antaranya dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Rp 110 miliar dan Panwaslih Rp 17 miliar;
Selanjutnya, dana hibah kepada KONI Aceh Rp 30 miliar, Palang Merah Indonesia (PMI) Rp 500 juta, bantuan hibah untuk Pramuka Rp 3,5 milyar, pengalokasian anggaran bantuan sosial berupa uang sebesar Rp 247,2 miliar.
“Belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah juga harus dikurangi dan dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efesiensi, kepatutan, kewajaran dan tanpa pemborosan. Dana perjalanan dinas luar negeri dilarang dianggarkan dalam APBA 2016,” ujar Hafidh.[]