HABADAILY.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan akan segera memeriksa mantan Bupati Simeulue, Darmili terkait dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kelapa Sawit (PDKS) Simeulue tahun 2002-2012 senilia Rp 220 miliar.
Untuk pemeriksaan ini, penyidik sudah melayangkan surat panggilan yang isinya, meminta mantan orang nomor satau di Simeulue itu datang ke Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Kamis 25 Februari 2016. Pemeriksaan Darmili yang kini berstatus anggota DPRK Simeuleu, masih sebatas saksi.
“Surat panggilan untuk Darmili sudah kita layangkan. Kita minta beliau kooperatif atas suarat panggilan tim penyidik,” kata Kasipenkum pada Habadaily.com, Rabu (24/02/16).
Kasus PDKS Simeulue dengan indikasi kerugian negara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pertengahan Januari 2016. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejasaan (Kajati) Aceh, Desember 2015.
BACA : Dugaan Korupsi PDKS Simeulue Rp 220 M Resmi ke Penyidikan
Kasus ini sudah ditangani penyidik (penyelidikan) sejak tahun 2015. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan Direuktur PDKS, M Yazid dan beberapa petinggi yang ikut dalam pengelolaan aset daerah simeulue tersebut. [] BACA : Dugaan Korupsi PDKS Rp 51 Miliar, Kajati Terbitkan Sprintdik