Wow, Masih Ada Anggota DPRA belum Paham UU KKR

December 30, 2015 - 16:22
Diskusi Publik "Menyongsong Kebenaran dan Keadilan Melalui KKR Aceh.” | Habadaily.com | Irman Y
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyatakan masih ada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019  yang belum paham tentang Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR-Aceh), meski sudah disahkan sejak tahun 2013.

"Undang-undang KKR Aceh sudah disahkan oleh anggota DPRA pada Desember 2013, tapi kebanyakan Anggota DPRA yang belum paham bahkan tidak tahun tentang hal ini," kata Koordinator KontraSAceh, Hendra Saputra, Rabu (30/12), pada diskusi publik di Banda Aceh.

Menurut Hendra, Undang-undang KKR Aceh lahir setelah melalu proses yang panjang sejak tahun 2005 pasca lahirnya MoU Helsingki antara Pemerintah RI-GAM. Dan Undang-undang KKR Acreh juga seperti siklus tiga tahunan.

"KKR diperjuangkan sejak tahun 2008, 2010 dan terakhir lahir tahun 2013," ujarnya pada diskusi publik dengan tema; "Menyongsong Kebenaran dan Keadilan Melalui KKR Aceh.”

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.