Jaksa Eksekusi Penjara Mantan Petinggi Koni

October 11, 2015 - 11:32
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Achmad Junaidi, mantan Ketua Harian Koni Aceh Utara dijeblos ke penjara oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon. Terpidana korupsi dana Pekan Olahraga Aceh XI, Bireuen tahun 2010 tersebut di eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Amir Hamzah mengatakan eksekusi Achmad Junaidi berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2015 sekira pukul 9.30 WIB.  Terpidana langsung dibawa ke Rutan Lhoksukon untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Achmad Junaidi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta dan  apabila denda ini tidak dibayar harus diganti dengan hukum badan enam bulan kurungan.“Terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp. 495.725.500,” kata Amir Hamzah kepada Habadaily.com di Banda Aceh, Minggu (11/10/15).

Uang pengganti tersebut, tambah Amir Hamzah, wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). Apabila tidak sanggup mengganti, harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk negara.  Abila harta benda  tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.   “Eksekusi dan semua hukuman ini dituangkan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2133/PID.SUS/2012 tanggal 10 Juli 2014,” rincinya.  

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.