HABADILY.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, Kamis (8/10/15). Ia dinilai ikut serta mengorup dana kasda Tamiang tahun 2013 Rp 795 juta.
Hukuman serupa (satu tahun) juga dijatuhkan untuk mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Tamiang, Abdul Halim. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, setelah hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrach). Apabila denda tidak dibayar maka digantikan (subsider) tambahan hukuman dua bulan kurungan.
Vonis majelis hakim untuk kedua terdakwa ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tamiang, Sayid Muhammad, Ferdiansyah dan Yunasrul. Sebelumnya tim JPU menuntut hukuman keduanya masing-masing empat tahun penjara.
Ainul Mardhiah selaku hakim ketua perkara ini mengatakan, sesuai keterangan saksi dan barang-bukti yang dihadirkan dan diterangkan di persidangan, kedua terdakwa terbukti telah menarik Uang Persediaan (UP) Aceh Tamiang tahun Anggaran 2013 senilai Rp 1,7 miliar. Penarikan dan pencairan dana tersebut dilakukan bersama-sama oleh kedua terdakwa.