“Data ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan anggaran, melainkan pada efektivitas implementasi di tingkat daerah,” jelas Murni.
Ia menambahkan, secara konseptual penanganan bencana terdiri dari tahapan tanggap darurat, transisi ke pemulihan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tahapan tersebut belum berjalan selaras.
“Jika tahapan benar dijalankan secara konsisten, maka yang terlihat adalah progres terukur, bukan stagnasi berkepanjangan,” katanya.
GeRAK Bireuen juga menyoroti pernyataan pemerintah yang mendorong masyarakat menempuh jalur hukum melalui class action. Menurut Murni, langkah tersebut justru memperlihatkan lemahnya kehadiran solusi konkret.
“Korban bencana membutuhkan kepastian hunian dan pemulihan kehidupan, bukan tambahan beban untuk memperjuangkan haknya melalui proses hukum,” tegasnya.