Gubernur Aceh: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA
Untuk itu, keterlibatan Forkopimda sangat penting, agar upaya penataan serta perumusan pertambangan rakyat yang baik bisa terlaksana sesegera mungkin.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/9) lalu, Gubernur Aceh memberi peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktifitasnya. Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Gubernur usai mendengarkan paparan Pansus Tambang DPRA.
Bahkan Mualem memberikan batas waktu 2 minggu agar para penambang ilegal segera mengeluarkan alat berat yang digunakan untuk menambang agar segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari Guberur Aceh.
Menanggapi hal tersebut, seluruh Forkopimda yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Gubernur Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta meningkatkan PAA.
Pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyampaikan hasil kesimpulan rapat, yaitu Forkopimda Aceh mendukung Instruksi Gubernur nomor 8/INSTR/2025, tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.