Pelayaran Krueng Geukueh-Penang Ditargetkan Beroperasi Akhir Oktober 2025
HABADAILY.COM - Pelayaran langsung dari Krueng Geukueh, Aceh, menuju Penang, Malaysia, ditargetkan mulai beroperasi secara resmi pada akhir Oktober 2025. Rencana ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, dengan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manasi, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Kantor Gubernur Aceh.
Wagub Fadhlullah menyampaikan harapannya agar rute baru ini dapat berjalan maksimal dan berkelanjutan, mengingat rute sebelumnya dari Kuala Lumpur ke Aceh sempat berhenti di tengah jalan.
“Kita harapkan semoga rute pelayaran yang baru ini bisa beroperasi maksimal dan berkelanjutan," kata Wagub Aceh, Fadhlullah.
Pemerintah pusat melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, menegaskan dukungannya terhadap rencana ini. Ia juga menyebutkan bahwa Aceh merupakan salah satu dari 15 provinsi prioritas untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Untuk memastikan kesiapan, Asisten Deputi Kerjasama dan Keimigrasian, Herdaus, menambahkan bahwa Kedutaan RI di Penang sudah dikonfirmasi. Dalam waktu dekat, peninjauan akan dilakukan di pelabuhan Krueng Geukueh dan Penang.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security) juga telah dilaksanakan.
"Pelabuhan Krueng Geukueh terbuka untuk pelayaran internasional. Semoga akhir Oktober nanti kita bisa launching sesuai timeline yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain membahas pelayaran, Wagub Fadhlullah juga menyoroti isu lain, seperti keterbatasan transportasi udara untuk jemaah umrah, minimnya pendapatan daerah dari investasi, dan usulan pembentukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Syariat.
Rapat ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Dr. Nofli, Bc.I.P., S.Sos.,S.H.,M.Si, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, termasuk Asisten Deputi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (P3KI), Asisten Deputi Kerjasama Keimigrasian, Asisten I Sekda Aceh, Staf Khusus Gubernur Aceh, Tim Revisi UUPA, dan jajaran SKPA terkait.
Editor: Suryadi