Pemerintah Aceh Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

July 30, 2025 - 20:13
Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Rabu (30/07/2025). (FOTO: Humas Aceh)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – Pemerintah Aceh menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Rabu (30/07/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Saifuddin Ahmad selaku Wakil Ketua DPRA dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, para asisten dan staf ahli Gubernur, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

Sidang paripurna tersebut membahas dua agenda penting. Selain penyampaian Raqan RPJMA 2025-2029, juga dibahas penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA tentang Rancangan Qanun Aceh mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Gubernur Aceh pada rapat paripurna tanggal 15 April 2025 lalu.

Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa Raqan RPJMA 2025-2029 telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan Tahun 2025 melalui Keputusan DPRA Nomor 6/DPRA/2025.

Penyusunan RPJMA ini berlandaskan pada sejumlah dasar hukum dan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menetapkan arah kebijakan, strategi, program prioritas, serta indikator kinerja lima tahunan.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.